Penjelasan DAK
halo... para pembaca My Blog. kali ini saya akan membagikan sebuah tulisan mengenai DAK untuk siswa di Bojonegoro. kira - kira ada yang sudah tau tentang DAK atau belum ya ? kalau pelajar Bojonegoro pasti tau lah ya apa itu DAK, apalagi kalau sudah cair bisa buat makan - makan tuh hehehe... Bercanda gan. langsung saja kita ke penjelasan tentang DAK ini. Pasti kalian pada penasaran apasih DAK itu, apalagi diatas ada kata makan - makannya. Kira - kira apa yang ada di pikiran kalian semua tentang DAK ini. DAK sendiri menurut saya merupakan dana alokasi khusus yang diberikan kepada para siswa / pelajar yang ada di Bojonegoro.
Dana ini berasal dari uang hasil kerjasama dengan berbagai pengeboran minyak di Bojonegoro. Uang hasil kerjasama tersebut sebagian digunakan untuk membantu para pelajar yang ada di Bojonegoro untuk meningkatkan kualitas program wajib belajar. Agar bisa mendapat DAK, yang jelas kalian harus ber KK Bojonegoro. Kalau kalian pelajar di Bojonegoro dan memenuhi syarat, kalian pasti dapat kok.
Bagaiamana sih pencairan DAK itu ?
Setelah tadi dapat sedikit pencerahan tentang DAK, sekarang saya akan coba menjelaskan bagaiman sih caranya agar kita dapat bantuan DAK itu. Langsung aja :
- Kalian haruslah datang ke kantor kelurahan / kantor kepala desa untuk dicocokkan data tentang diri kalian.
- Jika sudah cocok, kalian akan mendapat sebuah lembaran kertas kuning yang berasal dari BPR.
- Selanjutnya kalian haruslah konfirmasi ke sekolahan jika kalian ingin mengambil uang itu. Nanti uang itu akan dipotong untuk berbagai macam biaya di sekolahmu, itu juga kalau misal ada.
- Jika sudah, kalian nanti akan diberi surat pengambilan DAK yang selanjutnya dibawa ke BPR.
- Selanjutnya kalian tinggal mengambil uang itu di BPR. Jumlah nominal uang berbeda, tergantung pekerjaan orng tua kalian.
Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar
- Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).
- Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
- Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
- Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
- Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
- Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.
Kegunaan DAK secara ideal
Dak sendiri sebenarnya berfungsi untuk memenuhu kebutuhan sekolah. misalnya, untuk membayar SPP, membeli buku sekolah, dll. Tentunya uang itu digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Kegunaan DAK secara riil
DAK yang saya peroleh tentunya saya gunakan untuk kepentingan pendidikan seperti di atas. Tapi uang tersebut masih sisa dan sampai sekarang masih saya tabung untuk keperluan yang akan datang.
Sekian sedikit tulisan yang dapat saya baca. Semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.